BPJamsostek dan BPJS Kesehatan Makin Solid, Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk kepastian penanganan medis yang cepat saat terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).

