PENASULTRA.ID, JAKARTA – Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk kepastian penanganan medis yang cepat saat terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan BPJS Kesehatan berkolaborasi mempercepat penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
Direktur Utama BPJamsostek, Saiful Hidayat mengatakan, sinergi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan menyeluruh.
Menurutnya, integrasi sistem tidak hanya mempercepat proses penjaminan, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh layanan tanpa hambatan administratif.
“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility. Melalui integrasi sistem, kami memastikan pekerja terlindungi dan mendapatkan layanan berkualitas saat mengalami risiko kerja,” kata Saiful usai bertemu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, Sabtu 14 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa penguatan interoperabilitas (kemampuan antar-sistem untuk bekerja sama) menjadi bagian penting dalam transformasi layanan. Dengan sistem yang terintegrasi, verifikasi peserta hingga monitoring penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2023 (sebelumnya tertulis PP 49/2023), pemerintah mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja dan PAK.


Discussion about this post