Kedua nelayan tersebut masing-masing bernama Z (52) dan R (52). Kepada Polisi, keduanya mengaku tergoda menjual ekstasi itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak.
Mereka pun sempat kebingungan untuk menjualnya hingga akhirnya kabar penjualan ribuan butir ekstasi dalam jumlah besar itu diterima oleh Personel Satuan Narkoba Polres Asahan.
“Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir,” terangnya.
Keduanya pun menyesal dan mengakui kesalahannya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Discussion about this post