“Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir,” terangnya.
Keduanya pun menyesal dan mengakui kesalahannya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Hadi Sitorus
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post