“Pada saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka positif mengkonsumsi Narkotika jenis ganja mengandung delta 9 THC. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggal, tersangka bersama barang buktinya di bawa ke kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap dia.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Sanksi pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kendari,” ujar Murniaty.
Penyidik BNN Kota Kendari, Bripka Mustakim mengungkapkan tersangka tidak hanya sebagai pengedar berat tapi pemakai. lanjut dia, tersangka membeli barang terlarang itu melalui media sosial (Medsos).
Discussion about this post