“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kendari,” ujar Murniaty.
Penyidik BNN Kota Kendari, Bripka Mustakim mengungkapkan tersangka tidak hanya sebagai pengedar berat tapi pemakai. lanjut dia, tersangka membeli barang terlarang itu melalui media sosial (Medsos).
“Selain dia menjual, tersangka juga bisa gunakan sendiri secara gratis. Barang tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kendari. Sementara untuk proses pembayarannya setelah barang habis kemudian uang ditransfer sebesar Rp 1 juta,” tandas Mustakim.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post