Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
“Bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan,” tegas Hasbullah.
Meski demikian, Pemerintah Buton Tengah masih tetap menerima pembayaran pajak dari pemilik perusahaan yaitu Jurni. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah Aksar Uddin.
Dikatakannya, sejak awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo.
“Setiap melakukan pengapalan mereka langsung membayar pajaknya, nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau per tongkang kurang lebih Rp17 juta sampai Rp25 juta.
Discussion about this post