Pada prinsipnya, kata Aksar, terkait pembayaran pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buton Tengah Muhammad Said mengatakan soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB, PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi.
“Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan, soal kegiatan penjualan batu gamping di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah sampai saat ini masih berjalan dan memang itu dilakukan,” katanya.
Penulis: Rusman
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post