<strong>PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH</strong> - Meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), aktivitas penambangan dan penjualan batu gamping mengandung mineral kalsit milik PT Diamond Alfa Propertindo di Desa Gundu-Gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tetap berjalan. Sejak awal Januari 2024 hingga saat ini masih terus berlangsung. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 tahun 2023, Gubernur dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB. Dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, di dua bulan terakhir ini kegiatan pemuatan menggunakan kapal tongkang sudah ada sekitar 8 kali pengangkutan yang dilakukan pihak PT Qingtuo Mining Indonesia yang tak lain adalah join operation (JO) pemilik IUP PT Diamond Alfa Propertindo. Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Hasbullah Idris mengatakan, PT Diamond Alfa Propertindo belum diberikan RKAB 2024-2026, karena masih ada syarat pengajuan RKAB yang belum mereka selesaikan, sehingga belum dapat dilakukan evaluasi. “Kalau sudah lengkap persyaratannya barulah dapat dievaluasi untuk selanjutnya diberikan persetujuan apabila sudah memenuhi syarat,” ujar Hasbullah baru-baru ini. Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). "Bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan," tegas Hasbullah. Meski demikian, Pemerintah Buton Tengah masih tetap menerima pembayaran pajak dari pemilik perusahaan yaitu Jurni. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah Aksar Uddin. Dikatakannya, sejak awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo. "Setiap melakukan pengapalan mereka langsung membayar pajaknya, nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau per tongkang kurang lebih Rp17 juta sampai Rp25 juta. Pada prinsipnya, kata Aksar, terkait pembayaran pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya. Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buton Tengah Muhammad Said mengatakan soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB, PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi. "Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan, soal kegiatan penjualan batu gamping di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah sampai saat ini masih berjalan dan memang itu dilakukan,” katanya. <strong>Penulis: Rusman</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/aiqvZGDfaFA?si=2JZxY2Q4NWd-9qyW
Discussion about this post