Uang yang di pinjam Zakaria tersebut merupakan uang kas PDAM yang bersifat glondongan. PDAM tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Untuk diketahui, sebelumnya peminjaman uang negara yang dilakukan Zakaria untuk membeli rumah terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi para pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas gugatan Zakaria terhadap pemberhentian dirinya sebagai Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi, Haliana.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Zakaria, sebab dihubungi beberapa kali via telepon tidak aktif.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post