“Atas perintahnya akhirnya kabag keuangan membuat surat pernyataan sebagai syaratnya. Isi surat pernyataan peminjaman memuat jangka waktu pengembalian selama enam bulan, jadi batas waktunya sampai Oktober 2021. Surat pernyataan itu dibuat dua rangkap langsung di tandatangani. Satunya untuk arsip dan satu rangkap bermaterai untuk Zakaria,” ujar Ula.
Ia mengatakan, mantan direkturnya tidak mengakui pernah menandatangani surat pernyataan peminjaman itu, padahal surat tersebut jelas-jelas ditandatanganinya.
Uang yang di pinjam Zakaria tersebut merupakan uang kas PDAM yang bersifat glondongan. PDAM tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Untuk diketahui, sebelumnya peminjaman uang negara yang dilakukan Zakaria untuk membeli rumah terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi para pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas gugatan Zakaria terhadap pemberhentian dirinya sebagai Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi, Haliana.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Zakaria, sebab dihubungi beberapa kali via telepon tidak aktif.
Discussion about this post