Untuk izin pembangunan Smelter, lanjut Beni, telah lengkap dan sudah proses di Dinas Kehutanan. Izin itu memiliki jangka waktu. Tergantung SK nya berapa tahun. Kalau PT Tiran untuk pembangunan Smelter sudah ada izin.
“Kami juga melihat izin utamanya. Ada izinnya atau tidak. kementerian mengeluarkan IPPKH harus ada izin IUP kalau pertambangan dan izin lingkungan untuk Smelter. Dua izin itu yang di cek di kehutanan. Tapi secara umum perizinan bidang kehutanan untuk PT Tiran tidak ada masalah,” tutur Beni.
Ia menjelaskan, ada tiga IPPKH PT Tiran di Konut dua tambang, satu pembangunan Smelter.
“Jadi selain izin pembangunan untuk Smelter. Ada juga izin untuk penambangan. Karena lokasi izin PT Tiran luas sekali,” jelasnya.
Discussion about this post