Olehnya itu, kata Achmad Lamani, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkup Pemda Mubar harus terlibat dalam pemberantasan narkoba dan wajib tes urine untuk memastikan mereka benar-benar bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Saya minta semua dilanjutkan dan saya sudah sampaikan ke pak Sekda, tidak ada yang tidak dites urinenya. Kalau dia ASN di Mubar tidak bisa menolak, kalau menolak sampaikan ke saya,” tegas Achmad Lamani.
“Saya sudah sampaikan, kalau yang belum bisa besok lakukan tes urine karena kita betul-betul inginkan bersih dari barang haram itu,” sambungnya.
Mantan wakil LM. Rajiun Tumada itu menuturkan, Pemda Mubar serius dalam memberantas peredaran narkoba. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Discussion about this post