Menurutnya rapat bamus tersebut dinilai sudah terlambat karena sudah masuk jadwal pembahasan rancangan APBD Perubahan 2022.
“Sebagaimana disebutkan dalam pasal 169 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019, rancangan KUA PPAS Perubahan yang diserahkan pemda dibahas dan disepakati bersama paling lambat pertengahan bulan Agustus 2022,” kata Rozik beberapa waktu lalu.
“Rapat jadwal Bamus 21 September 2022 mestinya digunakan untuk melakukan pembahasan rancangan APBDP 2022 yang sudah diserahkan Pemda pada 15 September 2022 sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rozik.
Ia menduga, pembahasan rancangan KUA PPAS Perubahan hingga RAPBDP 2022 di Kendari merupakan siasat ketua DPRD Wakatobi yang didukung 11 Aleg lainnya untuk menghindari desakan publik saat APBDP tidak ditetapkan.
“Itu terbukti rapat di Kendari dengan membuang anggaran sangat besar tapi tidak menghasilkan apa-apa. Justru terakhir informasinya 12 aleg ini tidak hadir dalam rapat. Mereka kabur entah kemana,” Rozik menambahkan.
Senada, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Jamaluddin mengatakan, dalam rapat lanjutan pembahasan amandemen rancangan KUA PPAS hingga rapat tahapan Pembahasan APBDP 2022, ke 12 aleg tersebut tidak berada di tempat rapat pasca di skors rapat di skors ketua DPRD selaku pimpinan rapat.
“Semuanya kami hubungi tapi satu pun merespon. Ada yang matikan handphonenya ada pula yang aktif tapi tidak respon saat kita hubungi. Upaya ini juga dilakukan pihak Pemda tapi semuanya sia-sia,” kata Jamaluddin.
Discussion about this post