PENASULTRA.ID-KENDARI- Pemerintah pusat nampaknya tak main-main dengan upaya penertiban administrasi sektor pertambangan di seluruh Indonesia.
Hal itu terbukti dari pencabutan 387 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di Seluruh Nusantara. Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah yang terkena imbas.
Tercatat, dari jumlah 189 perusahaan tambang di bumi anoa, 39 diantaranya telah dicabut pada bulan Maret 2022 lalu. Sementara untuk 150 perusahaan lainnya hingga kini masih berstatus aman.
Dari total 189 perusahaan itu terdapat 138 perusahaan tambang Nikel, 33 perusahaan tambang aspal, 11 perusahan tambang emas.
Kemudian, 4 perusahaan tambang kromit, 1 perusahaan tambang pasir besi, 1 perusahaan tambang mangan dan 1 perusahaan lainnya adalah tambang tembaga.
“IUP tambang yang bermasalah telah dicabut oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis 31 Maret 2022 lalu, dilansir dari JPNN.com.
Terkait alasan pencabutan IUP itu, dilakukan karena tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan pula ditekan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
Di samping itu, pelaku usaha dituntut menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.
Adapun 39 IUP di Sultra yang dicabut BKPM per Maret 2022:
1. PT Babarina Putra Sulung berlokasi di Kabupaten Kolaka
2. PT Dharma Bumi Kendari, Nomor IUP : 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010.
3. PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012.
4. PT Kembar Emas Sultra, Nomor IUP : 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011.
5. PT Madani Sejahtera, Nomor IUP : 309 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 3 Juni 2013
6. PT Sujud Bumi Berkah, Nomor IUP : 71 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 18 Februari 2012
7. PT Bhumi Swadaya Mineral, Nomor IUP : 405 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 22 Desember 2009
8. PT Elit Kharisma Utama, Nomor IUP : 580/DPMPTSP/X/2020 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 6 Oktober 2020
9. PT Konutara Prima, Nomor IUP : 54 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 11 Maret 2011
10. PT Titan Agro Abadi, Nomor IUP : 66/DPMPTSP/II/2019 yang diterbitkan Gubernur Sultra, tanggal 4 Februari 2019
11. PT Bumi Konawe Minerina, Nomor IUP : 403 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 22 Desember 2009.
12. PT Bumi Konawe Minerina, Nomor IUP : 404 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 3 Juni 2013
13. PT Dachtraco Sultra Tambang, Nomor IUP : 393 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konawe, tanggal 01 Mei 2013
14. PT Alotama Karya, Nomor IUP : 378 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konawe, tanggal 16 Juni 2012
15. PT Indomining Pratama, Nomor IUP 281 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konawe, tanggal 25 April 2013
16. PT Modern Sinar Energi, berlokasi di Konawe
17. PT Prospek Bumindo Sejahtera, berlokasi di Konawe
Discussion about this post