PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terpaksa menyita enam alat berat milik perusahaan swasta yang tengah beraktivitas di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam.
Penyitaan terhadap tiga dump truk dan tiga excavator itu menyusul penyisiran yang dilakukan tim Gakkum KLHK selama sepekan di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, tim Gakkum KLHK selama sepekan berada di wilayah lokasi IUP PT Antam melakukan pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam penyisirannya, tim Gakkum KLHK menemukan sejumlah alat berat yang nekat beroperasi di areal terlarang yang telah dimenangkan PT Antam atas 11 IUP tumpang tindih.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Laiwoi Utara, Yusuf Baso saat dikonfirmasi via telepon selulernya enggan berkomentar panjang terkait langkah penindakan yang dilakukan tim Gakkum KLHK di Blok Mandiodo.
“Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan soal itu. Kami dari KPHP Laiwoi Utara Konut hanya sebatas mendampingi tim Gakkum,” ujar Yusuf, Sabtu 23 Oktober 2021.
Pantauan awak media ini, satu unit excavator merk JCB hasil sitaan terparkir di kantor Site PT Antam Tapunggaya. Sementara sejumlah alat berat lainnya yang telah disita dikabarkan akan dibawa ke Kendari dengan pengawalan Brimob Polda Sultra.
Discussion about this post