Penukaran dapat dilakukan pada Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita.
Melalui situs tersebut pendaftar dapat mengisikan jumlah pecahan yang akan ditukarkan dan lokasi tujuan penukaran, lalu pendaftar akan memperoleh e-mail konfirmasi penukaran yang akan ditunjukkan pada petugas pada saat penukaran uang rupiah.
“Melalui ketersediaan ULE, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman. Terlebih dengan tersedianya sistem pembayaran digital, utamanya QRIS dan BI-FAST yang kian memudahkan berbagai jenis transaksi,” Doni menambahkan.
Untuk diketahui, dalam rangka pelaksanaan Clean Money Policy dan pemenuhan kebutuhan ULE di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T), BI Sultra telah melaksanakan kegiatan kas keliling di dua lokasi yakni di Pasar Sampalowa Kabupaten Buton Selatan (Busel) pada 27 Februari 2024 dan Pasar Sabho Kabupaten Buton pada 28 Februari 2024.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post