“Hal ini tentunya kita bisa berkolaborasi untuk mengawal kegiatan ini, terlebih setelah adanya payung hukum terkait pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan BKB yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023,” terangnya.
Menurut Agus, usia dini merupakan periode emas (golden age) sekaligus masa kritis yang keberhasilannya sangat menentukan kualitas anak pada masa dewasanya. Dengan KKA dapat digunakan untuk memantau perkembangan anak secara bertahap setiap bulan mulai dari 0 sampai 72 bulan (6 tahun).
“Kartu Kembang Anak (KKA) berisikan petunjuk-petunjuk sederhana bagi orangtua atau pengasuh dalam menuntun anak untuk memaksimalkan potensi perkembangan anak dengan memberikan stimulasi yang tepat sesuai dengan usianya,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa menyampaikan apresiasinya kepada perwakilan BKKBN Sultra yang telah mengadakan orientasi Program Bangga Kencana dan PPS Bidang Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Stunting.
Orientasi tingkat kabupaten ini, kata Man Arfa bertujuan untuk menurunkan angka prevalensi stunting terlebih di masa 1000 HPK.
Discussion about this post