PENASULTRAID, KONAWE SELATAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan seluruh tahapan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) terbebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono menjelaskan bahwa jumlah usulan PPPK PW yang diajukan ke Kementerian PAN-RB melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) semula tercatat sebanyak 4.404 orang. Namun, jumlah tersebut menyusut menjadi 4.367 orang setelah 37 peserta dinyatakan gugur karena tidak melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“BKPSDM saat ini tengah memproses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK PW. Seluruh peserta dapat memantau langsung status usulannya melalui aplikasi MOLA BKN. Bagi yang masih memiliki catatan perbaikan dokumen, agar segera berkoordinasi dengan kasubag kepegawaian di OPD masing-masing untuk diteruskan ke PIC BKPSDM,” ungkap Pujiono di ruang kerjanya, Senin 30 September 2025.
Pujiono menekankan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam setiap tahapan pengusulan.
“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan BKPSDM lalu melakukan pungutan, segera laporkan kepada kami. Proses ini berjalan transparan dan tanpa pungutan,” tegasnya.
Pujiono juga menyampaikan bahwa dari total 4.367 usulan, sekitar 800 peserta telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, sisanya masih menunggu proses verifikasi lanjutan dari instansi terkait.
Discussion about this post