PENASULTRA.ID, MUNA – Sebanyak 19 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Muna lulusan formasi 2019 hingga kini belum mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Padahal, 217 CASN lainnya telah memperoleh NIP serta SK 80 persen serta menjalankan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muna.
Dikutip dari salah satu media online lokal beberapa waktu lalu, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Andi Mapitumba mengatakan, alasan 19 CASN tersebut belum mengantongi NIP dikarenakan belum mengikuti orientasi, sebab berkas mereka yang masih bermasalah.
19 CASN itu tidak digugurkan, namun mereka harus memperbaiki berkas setelah itu dilakukan pengusulan NIP.
Discussion about this post