Berdasarkan survei nasional, hasil kerja sama BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2021 mencapai angka 1,90 persen dari jumlah penduduk Indonesia dengan usia 15 sampai 64 tahun.
Angka prevalensi ini menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba sebesar 0,15 persen dari penelitian di 2019.
“Kemudian di tahun 2023 hasil survei menunjukkan ada penurunan angka prevalensi menjadi 1,78 persen, menurun dari tahun sebelumnya 0,22 persen,” terangnya.
Ridwan lantas mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yakni dengan melahirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN di tahun 2020 hingga 2024 mendatang.
Discussion about this post