Ridwan lantas mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yakni dengan melahirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN di tahun 2020 hingga 2024 mendatang.
“Inpres ini ditujukan ke semua kementerian lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk melaksanakan serta melaporkan peran P4GN. Pelaporan P4GN dilaporkan setahun dua kali, yakni semester satu dari Januari hingga Juni dan semester dua, Juli sampai Desember,” ujarnya.
“Upaya BNNK Muna dalam pelaporan Inpres Nomor 2 tahun 2020 adalah melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait. Dalam upaya pemberantasan maupun pencegahan penyalahgunaan narkoba kami terus bersinergi bersama Polri dan TNI serta Pemda juga pihak-pihak terkait,” pungkas Ridwan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post