PENASULTRA.ID, MUNA - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna Muhammad Ridwan Zain menyebutkan, permasalahan narkoba merupakan salah satu persoalan serius yang melanda masyarakat di seluruh dunia. Menurutnya, peredaran narkoba di Indonesia semakin parah. Olehnya itu semua elemen diminta bekerja bersama karena kondisi ini kian memprihatinkan. "Karna daruratnya bapak presiden melalui rapat terbatas di bulan September 2023 mengeluarkan satu kebijakan yaitu rehabilitasi ekstra urgent, dan untuk saat ini provinsi Sulawesi Tenggara belum mendapatkan hal seperti itu, hanya 10 provinsi saja," kata Ridwan saat konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Muna, Kamis 28 Desember 2023. Ridwan mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, diperkirakan 50 orang setiap harinya meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba, maka jika dikalkulasi terdapat sekitar 18 ribu jiwa yang melayang setiap tahunnya. Berdasarkan survei nasional, hasil kerja sama BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2021 mencapai angka 1,90 persen dari jumlah penduduk Indonesia dengan usia 15 sampai 64 tahun. Angka prevalensi ini menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkoba sebesar 0,15 persen dari penelitian di 2019. "Kemudian di tahun 2023 hasil survei menunjukkan ada penurunan angka prevalensi menjadi 1,78 persen, menurun dari tahun sebelumnya 0,22 persen," terangnya. Ridwan lantas mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yakni dengan melahirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN di tahun 2020 hingga 2024 mendatang. "Inpres ini ditujukan ke semua kementerian lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk melaksanakan serta melaporkan peran P4GN. Pelaporan P4GN dilaporkan setahun dua kali, yakni semester satu dari Januari hingga Juni dan semester dua, Juli sampai Desember," ujarnya. "Upaya BNNK Muna dalam pelaporan Inpres Nomor 2 tahun 2020 adalah melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait. Dalam upaya pemberantasan maupun pencegahan penyalahgunaan narkoba kami terus bersinergi bersama Polri dan TNI serta Pemda juga pihak-pihak terkait," pungkas Ridwan. Penulis: Sudirman BehimaEditor: Ridho Achmed Jangan lewatkan video populer: https://www.youtube.com/watch?v=SHE_5z5oEW8
Discussion about this post