“Sedangkan 10 kasus lainnya direkomendasikan untuk menjalani proses hukum lanjut yang disertai rehabilitasi di Rutan kelas IIB Raha,” ujar Ridwan.
Ia mengatakan, melihat dari kondisi geografis, wilayah tugas BNNK Muna mencakup tiga kabupaten yakni, Muna, Buton Utara (Butur) dan Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Olehnya untuk mendata tingkat kerawanan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba belum secara komperhensif dan menyeluruh untuk dijangkau. Kendati demikian, survei indeks kawasan rawan narkoba yang dibagi dalam tiga seri sudah dilakukan BNNK Muna.
“Untuk seri pertama 30 responden yang kemudian dikali dengan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Muna itu datanya sudah masuk dan itu mewakili 124 ribu penduduk di Muna, begitu pula Muna Barat dan Buton Utara,” Ridwan menambahkan.
Discussion about this post