<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1615909485568000&usg=AFQjCNHeUwqsCb8ivgCYUNa0h4pekOnvKw">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan 4,61941 kilogram sabu. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Kepala BNNP Sultra Brigjen Ghiri Prawijaya mengatakan pemusnahan itu untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti (BB) berupa sabu sesuai amanat UU.</span></a> "BB yang dimusnahkan itu hasil sitaan dari para tersangka yang telah diamankan BNNP sejak Januari hingga 8 September 2020,” kata Ghiri Prawijaya, 8 September 2020. <a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Menurut dia, pemusnahan BB itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Selain itu juga, sambung dia, merupakan proses penyidikan, dimana BB yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri wajib dimusnahkan sesuai perintah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</span></a> "Pemusnahan BB merupakan upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). Kita tahu bersama narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas Narkoba di daerah kita,” ujar Ghiri. Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu memberantas peredaran Narkoba di Sultra. <strong>Penulis: Sarlan Lario</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/uAxOUulTP6g
Discussion about this post