“Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” ujar Najamuddin.
Tidak sampai disitu saja, pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada AS, dengan motif yang sama pula sebanyak dua kali.
Belakangan, aksi bejat pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh kepada orang tua tunggalnya, WOS lantaran sakit ketika buang air kecil (kencing).
“Setelah dicek ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku, akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Baubau,” terang Najamuddin.
Saat diproses dan diinterogasi dalam tahap penyidikan, AP tak berkutik. Ia akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut.
Atas pengakuan serta didukung bukti berupa VER (Visum Et Repertum) maka dilakukan penetapan tersangka. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Baubau berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sp.Han/11/I/2023 pada 29 Januari 2023.
Saat ini, perkembangan penanganan kasus ini telah sampai pada tahap 1, pengiriman berkas perkara sesuai Nomor B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023. Oleh tim penyidik Polres Baubau, kasus ini dipastikan akan terus dilanjutkan hingga ke meja persidangan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post