• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home PenaHukrim

Bos Perumahan di Baubau Meradang Dituding Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
2 Maret 2023
in PenaHukrim
0
Ilustrasi kasus rudapaksa. Foto: iStockphoto

Ilustrasi kasus rudapaksa. Foto: iStockphoto

39
SHARES
391
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pemilik Perumahan Nirwana Residence, Ardin akhirnya angkat bicara usai mengetahui dirinya disebut-sebut ikut merudapaksa anak di bawah umur yang kini tengah viral di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tudingan yang dianggap hanyalah fitnah itu awalnya mencuat usai adanya pengakuan dari salah satu korban berinisial AS (4 tahun) yang mengaku bahwa ada tujuh terduga pelaku lain selain kakak tiri korban sendiri. Salah satunya mengarah ke bos Perumahan Nirwana Residence.

Berbekal keterangan AS itulah, ibu korban WOS (inisial) bersama kuasa hukumnya, Syafrin Salam, S.H., M.H lantas merilisnya ke sejumlah media ternama.

Berkat pemberitaan yang masif, kasus ini pun kian melebar. Ardin mulai terusik. Citra positifnya di mata publik tergerus. Bahkan ruang bisnisnya terancam runtuh.

BacaJuga

Wartawan yang Ditikam di Kota Baubau Bantah Cabut Laporan Polisi

Polres Baubau Bakal Beri Hadiah Bagi Peserta Pertama yang Lulus Ujian Praktik SIM C Terbaru

Usai Konflik Warga Dua Kelurahan, Forkopimda Buton Bertemu di Takimpo

Sementara di sisi lain, Ardin merasa tak mendapatkan ruang klarifikasi untuk membela diri terkait tudingan miring tersebut. Ardin pun dibuat meradang.

Atas hal itu, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad, SH.,MH dan La Ode Muhammad Arfan, SH, Ardin pun mengadukan tiga pihak sekaligus. Ketiganya yaitu, WOS dan Kuasa Hukumnya Safrin Salam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yakni, Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.

Sementara, untuk media yang memberitakan diadukan ke Dewan Pers atas produk berita yang tendensius dan menyudutkan seseorang tanpa didasari klarifikasi serta tidak profesional dalam melakukan peliputan.

“Merujuk dari pemberitaan publik yang ada, baik WOS, kuasa hukumnya dan media yang memberitakan diduga telah menyiarkan berita bohong atau fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat, kehormatan diri klien kami dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah klien kami/pemilik perumahan sebagai salah satu pelaku tindak pidana asusila, pencabulan,” kata Muhammad Toufan Achmad, Rabu 1 Maret 2023 malam.

Menurut Toufan, dalam perkara rudapaksa yang korbannya merupakan dua putri WOS yakni AR (9 tahun) dan AS (4 tahun) ini, penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP (19 tahun) sebagai tersangka. AP sendiri diketahui adalah kakak tiri dari kedua korban.

“Namun WOS tetap menyebarkan fitnah baik lewat media elektronik maupun secara lisan bahkan melalui kuasa hukumnya pula yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri klien kami. Tentunya hal tersebut merugikan klien kami baik materil maupun imateril,” tegasnya.

Olehnya itu, Toufan dengan tegas menantang Kuasa Hukum korban, Syafrin Salam untuk membuktikan ceritanya di media jika kliennya termasuk dari tujuh terduga pelaku yang ikut terlibat dalam menikmati tubuh AR dan AS yang masih di bawah umur tersebut.

“Jangan hanya berdasarkan pada cerita anak umur 4 tahun dan cerita ibu korban kemudian diterjemahkan secara mentah oleh kuasa hukum korban. Seharusnya diselaraskan dengan bukti dan berita acara pemeriksaan pada saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Bukan sebatas isapan jempol belaka,” sindir Toufan.

Tersangka Versi Polisi, Lima Kali Berbuat Bejat

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2022 lalu.

Pengungkapan kasus yang melibatkan anak di bawah umur berinisial AR dan AS tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra tanggal 28 Januari 2023.

Dari hasil pemeriksaan kepada korban dan beberapa saksi, tim penyidik Polres Baubau akhirnya menetapkan AP yang merupakan saudara tiri kedua korban sebagai tersangka.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Adik Kakak Korban PemerkosaanAKP NajamuddinBos Perumahan di BaubauKasus RudapaksaMuhammad Toufan AchmadPencabulan Anak di Bawah UmurPerumahan Nirwana ResidencePolres Baubau
Share16Tweet10SendShare
Previous Post

Dinsos Muna Buka Layanan Pengaduan, Ini Tujuannya

Next Post

Kejuaraan Dunia World Superbike Mandalika Digelar Pekan Ini

RelatedPosts

Bentrok polisi dengan warga Pulau Rempang. Foto: batamnews
PenaHukrim

Komnas HAM Nilai Pengerahan Aparat ke Rempang Tidak Perlu

17 September 2023
Kapolres Baubau saat menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers. Foto: Ist
#Headline

Wartawan yang Ditikam di Kota Baubau Bantah Cabut Laporan Polisi

11 September 2023
Upa Labuhari (menutup wajahnya dengan sebuah jaket) saat digelandang tim jaksa Kejati Bengkulu. Foto: Ist
#Headline

Kecewa, PWI Minta Jangan Dikait-kaitkan dengan Kasus Pidana Upa Labuhari

10 September 2023
Korban yang ditemukan tewas. Foto: Ist
PenaHukrim

KST Ndugama Bunuh Seorang Aktivis Perempuan dan Anak Asli Papua

31 Agustus 2023
A (mengenakan rompi merah muda) saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Ist
PenaHukrim

Jaksa Penyidik Bandara Kargo Busel Tahan ‘Tangan Kanan’ La Ode Arusani

19 Agustus 2023
La Ode Arusani didampingi pengacaranya saat hendak digiring ke Rutan Kelas IIA Baubau. Foto: Ist
PenaHukrim

Terungkap, Ini Peran Mantan Bupati Busel dalam Perkara Korupsi Bandara

15 Agustus 2023
La Ode Arusani saat dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Baubau tadi malam. Foto: Ist
#Headline

Usai Diperiksa 5 Jam Soal ‘Bandara Kargo’, Mantan Bupati Busel Ditahan

15 Agustus 2023
Dua pelaku penikaman wartawan yang digiring petugas saat konferensi pers di Mapolres Baubau. Foto: Ist
PenaHukrim

Saat Beraksi, Eksekutor Penikaman Wartawan di Baubau Gunakan Dua Badik

28 Juli 2023
Kapolres Baubau saat menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers. Foto: Ist
PenaHukrim

ASN Busel yang Jadi Otak Penikaman Wartawan di Baubau Ditangkap Polisi

27 Juli 2023
Ilustrasi PTUN. Foto: radarselatan
PenaHukrim

PTUN Kendari Tolak Gugatan PHP Mantan Cakades Bangunsari

26 Juli 2023
Load More
Next Post

Kejuaraan Dunia World Superbike Mandalika Digelar Pekan Ini

Discussion about this post

PenaEkobis

Gala Dinner Kongres PWI 2023 yang diadakan di Gedung Sate Bandung, Minggu 24 September 2023 malam. Foto: Mercy
PenaEkobis

Gapki Minta PWI Bantu Industri Sawit, Begini Alasannya

by Redaksi Penasultra.id
25 September 2023
0

PENASULTRA.ID, BANDUNG - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Hadi Sugeng meminta bantuan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk...

Read more

OJK Komitmen Wujudkan Penguatan Governance di Industri Jasa Keuangan

22 September 2023
Lokasi kapal CKB Logistics di Sulawesi. Foto: Ist

Terapkan ESG, CKB Logistics Terus Berinovasi Bangun Bisnis Berkelanjutan

22 September 2023
Penghargaan yang diterima ABM Investama. Foto: Ist

ABM Investama Sabet Penghargaan di Ajang IICD Corporate Governance Award 2023

21 September 2023

BI Sultra Luncurkan Pojok QRIS di Pasar Lapulu Kendari

16 September 2023

Recommended Articles

KSO MTT Berdayakan SDM Yang Memiliki Keahlian di Bidang Agama

18 Januari 2022

Kapolri Instruksikan Jajarannya Adakan Akselerasi Percepatan Penyaluran Bansos

21 Juli 2021
Sertu Ghalatry Sonny MS (tengah) didampingi Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai meraih Sabuk Emas Kasad. Foto: tniad.mil.id

Sertu Ghalatry Sonny Rebut Sabuk Emas Kejuaraan Tinju Internasional

18 September 2022
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam sebuah konferensi Zoom antara Pengurus PWI Pusat dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincet Piket, Senin, 5 April 2021.

PWI Desak Uni Eropa Bersikap Adil Soal Sawit

8 April 2021
Anton Timbang

Anton Timbang Resmi Daftar Jadi Caketum Kadin Sultra

4 Januari 2021

Populer Minggu Ini

  • Satpol PP Sultra Silaturahmi ke Kota Kendari, Bahas Soal Ini

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Andi Sumangerukka Sapa Masyarakat di Pelelangan Laino Muna

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Dihadiri Ribuan Masyarakat, Mubar Sehat Bakal Jadi Agenda Rutin La Ode Darwin

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tomas Konawe Angkat Bicara Soal Masa Pensiun Harmin Ramba

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kukuhkan 22 PAC PPP, ASR Target 10 Kursi DPRD Muna

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Pengumuman Pengajuan Balon Anggota DPRD Muna 2024

DPM PTSP Sultra Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

DPM PTSP Bangkitkan UMKM Sultra Lewat Ajang Expo

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • SIN Indonesia
  • Siberindo.co
  • Metrokendari.id
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Topiksultra.com
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

error: Maaf tidak bisa.!!