<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Pemilik Perumahan Nirwana Residence, Ardin akhirnya angkat bicara usai mengetahui dirinya disebut-sebut ikut merudapaksa anak di bawah umur yang kini tengah viral di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tudingan yang dianggap hanyalah fitnah itu awalnya mencuat usai adanya pengakuan dari salah satu korban berinisial AS (4 tahun) yang mengaku bahwa ada tujuh terduga pelaku lain selain kakak tiri korban sendiri. Salah satunya mengarah ke bos Perumahan Nirwana Residence. Berbekal keterangan AS itulah, ibu korban WOS (inisial) bersama kuasa hukumnya, Syafrin Salam, S.H., M.H lantas merilisnya ke sejumlah media ternama. Berkat pemberitaan yang masif, kasus ini pun kian melebar. Ardin mulai terusik. Citra positifnya di mata publik tergerus. Bahkan ruang bisnisnya terancam runtuh. Sementara di sisi lain, Ardin merasa tak mendapatkan ruang klarifikasi untuk membela diri terkait tudingan miring tersebut. Ardin pun dibuat meradang. Atas hal itu, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad, SH.,MH dan La Ode Muhammad Arfan, SH, Ardin pun mengadukan tiga pihak sekaligus. Ketiganya yaitu, WOS dan Kuasa Hukumnya Safrin Salam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yakni, Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016. Sementara, untuk media yang memberitakan diadukan ke Dewan Pers atas produk berita yang tendensius dan menyudutkan seseorang tanpa didasari klarifikasi serta tidak profesional dalam melakukan peliputan. "Merujuk dari pemberitaan publik yang ada, baik WOS, kuasa hukumnya dan media yang memberitakan diduga telah menyiarkan berita bohong atau fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat, kehormatan diri klien kami dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah klien kami/pemilik perumahan sebagai salah satu pelaku tindak pidana asusila, pencabulan," kata Muhammad Toufan Achmad, Rabu 1 Maret 2023 malam. Menurut Toufan, dalam perkara rudapaksa yang korbannya merupakan dua putri WOS yakni AR (9 tahun) dan AS (4 tahun) ini, penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP (19 tahun) sebagai tersangka. AP sendiri diketahui adalah kakak tiri dari kedua korban. "Namun WOS tetap menyebarkan fitnah baik lewat media elektronik maupun secara lisan bahkan melalui kuasa hukumnya pula yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri klien kami. Tentunya hal tersebut merugikan klien kami baik materil maupun imateril," tegasnya. Olehnya itu, Toufan dengan tegas menantang Kuasa Hukum korban, Syafrin Salam untuk membuktikan ceritanya di media jika kliennya termasuk dari tujuh terduga pelaku yang ikut terlibat dalam menikmati tubuh AR dan AS yang masih di bawah umur tersebut. "Jangan hanya berdasarkan pada cerita anak umur 4 tahun dan cerita ibu korban kemudian diterjemahkan secara mentah oleh kuasa hukum korban. Seharusnya diselaraskan dengan bukti dan berita acara pemeriksaan pada saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Bukan sebatas isapan jempol belaka," sindir Toufan. <strong>Tersangka Versi Polisi, Lima Kali Berbuat Bejat</strong> Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2022 lalu. Pengungkapan kasus yang melibatkan anak di bawah umur berinisial AR dan AS tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra tanggal 28 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan kepada korban dan beberapa saksi, tim penyidik Polres Baubau akhirnya menetapkan AP yang merupakan saudara tiri kedua korban sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan AP bermula karena keseringan menonton video porno sejak masih duduk di bangku sekolah. Akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan saudarinya sendiri. "Saat duduk di kelas 1 SMP pada 2018 pelaku sering nonton film porno lalu berhenti. Hingga kemudian pada 2021 teman yang pelaku kenal di Facebook mengirimkannya video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno," kata AKP Najamuddin, Rabu 1 Maret 2023. Najamuddin menyebut, pelaku melancarkan aksinya terhadap AR untuk pertama kali pada 3 Desember 2022 lalu di salah satu kamar tempat tinggal mereka. "Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan," ujar Najamuddin. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada AS, dengan motif yang sama pula sebanyak dua kali. Belakangan, aksi bejat pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh kepada orang tua tunggalnya, WOS lantaran sakit ketika buang air kecil (kencing). "Setelah dicek ibu korban yang sekaligus orang tua pelaku, akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Baubau," terang Najamuddin. Saat diproses dan diinterogasi dalam tahap penyidikan, AP tak berkutik. Ia akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Atas pengakuan serta didukung bukti berupa VER (Visum Et Repertum) maka dilakukan penetapan tersangka. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Baubau berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sp.Han/11/I/2023 pada 29 Januari 2023. Saat ini, perkembangan penanganan kasus ini telah sampai pada tahap 1, pengiriman berkas perkara sesuai Nomor B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023. Oleh tim penyidik Polres Baubau, kasus ini dipastikan akan terus dilanjutkan hingga ke meja persidangan. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/FI3dwui9E4s
Discussion about this post