Andaikan dari awal PT. Antam melakukan sosialisasi di tengah masyarakat, kata Ashari, persoalannya tidak akan menjadi serumit ini. Parahnya, PT. Antam justru menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
“Persoalan penyelesaian atas tanah masyarakat itu merupakan bagian masalah terkecil yang dilakukan Antam di Konawe Utara sejak tahun 1995 awal masuknya hingga saat ini,” terangnya.
Untuk itu, Ashari meminta kepada Pemda dan DPRD Konut segera mengambil sikap menyikapi hasil RDP yang telah disepakati bersama.
“Kepentingan masyarakat harus dibela tanpa rasa ketakutan maupun intervensi dari pengendali kekuasaan negeri ini,” pungkas Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo (EXOH) itu.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak PT. Antam dan DPRD Konut belum dapat dikonfirmasi terkait pemboikotan lokasi pertambangan PT. Antam.
Editor: Irwan
Discussion about this post