PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berantas sindikat pekerja migran (PMI) ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala BP2MI, Benny Ramdhani dalam rapat koodinasi terbatas sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di salah satu hotel di Kendari, Kamis 15 April 2021.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau non prosedural.
“Sesuai data di Sultra sendiri selama lima tahun terakhir sebanyak 1243 dan terbanyak di Malasysa dan Arab Saudi. Rata-rata angka PMI yang diberangkatkan secara ilegal biasaya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal,” beber Benny.
Menurutnya, salah satu cara pemprov dalam memberantas sindikat tersebut yakni dengan bersinergi dan membuat peraturan daerah (perda) perlindungan pekerja migran.
Discussion about this post