“Sesuai data di Sultra sendiri selama lima tahun terakhir sebanyak 1243 dan terbanyak di Malasysa dan Arab Saudi. Rata-rata angka PMI yang diberangkatkan secara ilegal biasaya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal,” beber Benny.
Menurutnya, salah satu cara pemprov dalam memberantas sindikat tersebut yakni dengan bersinergi dan membuat peraturan daerah (perda) perlindungan pekerja migran.
“Perda ini baru ada di Jawa Barat. Mari bersinergi dan brantas bersama sindikat PMI ilegal. Ini kejahatan internasional. Ini bisnis kotor. Keuntungan dari satu orang itu Rp20 juta,” terang Benny.
Discussion about this post