Dari luasan itu, tahun 2023 kegiatan RHL di Kabupaten Muna hanya dilakukan di ekosistem mangrove seluas 15 Ha.
“Ada juga lahan kritis akibat sering terjadi bencana seperti di DAS Lasolo dan DAS Konaweha, yaitu di Kolaka, Konawe Utara dan Kolaka Timur,” jelas Aziz.
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan, lahan kritis terjadi karena beberapa hal di antaranya, ulah manusia dengan membuka lahan secara sembarangan serta tidak disertai dengan penanaman kembali. Hal ini bisa terjadi akibat pertambangan, pertanian maupun perambahan.
Untuk rencana jangka waktu 10 tahun BPDASHL berencana merehabilitasi lahan seluas 200 ribu hektare lahan kritis baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan.
Sementara itu, untuk merehabilitasi lahan kritis di Sultra, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara menjalankan sejumlah program salah satunya, pembuatan hutan rakyat di luar kawasan hutan atau lahan milik masyarakat yang kritis atau perlu ditanami.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDAS RHL) Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, La Ode Yulardhi mengungkapkan, tahun 2023 program ini akan dilaksanakan di beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sultra. Di antaranya UPTD KPH unit 6 Pulau Muna di Kabupaten Muna.
Discussion about this post