“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini,” ujar Pramudya.
Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia senilai Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
“Musibah ini kembali mengingatkan kita bahwa di balik setiap perjalanan dan setiap pesanan yang sampai di tangan pelanggan, ada pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi,” beber Pramudya
Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Gatot Prabowo turut menyampaikan duka cita atas wafatnya almarhum Affan.
“Kami turut berduka atas kejadian ini, semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post