<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, besaran subsidi upah tahun ini diberikan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan. Dimana akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja sektoral yang ada di Kendari. “Pekerja yang mendapatkan BSU adalah perusahaan yang berada di Kendari karena masuk dalam kategori PPKM level 3,” kata Minarni melalui pesan WhatsAppnya, Senin 2 Agustus 2021. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">12 Aplikasi Pembelajaran Elektronik yang Wajib Anda Ketahui <a href="https://t.co/HvNk7llJ3G">https://t.co/HvNk7llJ3G</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1449898779461750787?ref_src=twsrc%5Etfw">October 18, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Menurutnya, BPJamsostek memiliki peran sebagai pengumpul data kolektif tenaga kerja calon penerima BSU yang selanjutnya akan kembali dilakukan screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tersebut. "Mekanisme penyaluran bantuan akan langsung ke rekening pekerja, dimana penyalur bantuan tersebut akan melalui bank milik negara, antara lain BNI, BRI, Mandiri dan BTN," tutup Min sapaannya. Untuk diketahui, pekerja yang menerima BSU memiliki beberapa persyaratan, antara lain: 1. Warga negara Indonesia. 2. Peserta aktif program jamsos BPJamsostek sampai dengan bulan Juni 2021. 3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta 4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4. 5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJamsostek. 6. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan dan bantuan produktif usaha mikro. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post