PENASULTRA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja.
Hal itu dilakukan dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
“Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Olehnya kami pastikan seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak dan perlindungan layak, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” kata Anggoro.
Menurutnya, kunjungan dirinya ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJamsostek telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9.00 hingga 13.00 Wita.
Discussion about this post