PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang sering dikenal makan bergizi gratis (MBG).
Sinergi antara kedua badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN, Dadan Hindayana pada Senin 21 April 2025 di Plaza BPJamsostek Jakarta.
Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung juga digadang-gadang mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
“Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,” kata Anggoro.
Menurutnya, upaya ini sejalan dengan perintah Presiden, Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2025, yakni pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.
Tak hanya pekerja yang terlibat di SPPG, kedepan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas hingga menjangkau para pekerja yang ada di dalam rantai pasok program tersebut.
Ia yakin sinergi ini mampu mempercepat tercapainya universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pasalnya saat ini dari 104,9 juta pekerja yang eligible menjadi peserta, masih terdapat sekitar 61 persen yang belum mendapatkan perlindungan, yang didominasi oleh pekerja rentan.
Discussion about this post