PENASULTRA.ID, KOLAKA – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.
Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut dilaksanakan antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) Kolaka dan BPJamsostek Kolaka.
Kerjasama yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka pada Selasa 22 Maret 2022 ini sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan UMKM bersama BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan, seluruh program BPJamsostek bersifat wajib, bukan hanya karena didasari oleh berbagai macam regulasi.
“Kewajiban kami adalah tetap menyampaikan manfaat apa saja yang dapat diperoleh bagi peserta kami, sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar dipahami manfaatnya bagi seluruh elemen pekerja di Indonesia,” kata Bachtiar Asyhari.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Kolaka, Ramli Sima mengatakan, poin utama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai kewajiban pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek dalam ekosistem koperasi dan UMKM.
“Maka dari itu kedepannya, setiap hal yang berkaitan dengan pengurusan izin koperasi baru dan dalam proses evaluasi status koperasi akan diwajibkan rekomendasi dari BPJamsostek sebagai salah satu prasyarat,” ujar Ramli.
Menurutnya, di Kolaka terdapat sekitar 12 ribu pelaku UMKM, namun yang terdaftar secara resmi di sistem data base hanya di angka 4 ribuan.
Discussion about this post