Sementara itu, BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, langkah ini merupakan langkah konkrit dalam melindungi tenaga kerja khususnya non ASN di lingkup Kementrian Hukum.
“Dengan adanya perlindungan ini maka pekerja dapat melaksanakan aktifitasnya tanpa rasa cemas karena telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post