“Pembayaran klaim selama
2024 itu didominasi oleh Jaminan Hari Tua,” kata Gatot, Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, untuk JHT terdiri dari 20.365 kasus dengan nilai sebesar Rp233,8 miliar. Sedangkan JKK terdiri dari 757 kasus dengan nilai sebesar Rp15,5 miliar.
Lalu JKM terdiri dari 514 kasus dengan nilai sebesar Rp15,5 miliar, JP terdiri dari 207 dengan nilai sebesar Rp2 miliar, serta JKP terdiri dari 240 kasus dengan nilai sebesar Rp857 juta.
Capaian pembayaran klaim tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi pekerja dan keluarganya. Untuk itu, ia mendorong pekerja mandiri ataupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJamsostek untuk segera daftar.
Discussion about this post