“Manfaat program JKK sangat banyak mulai dari biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji, biaya pengangkutan, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan 48x gaji yang dilaporkan,” ujar Abdurrohman.
“Sedangkan untuk program JKM mulai dari santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta,” Abdurrohman memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post