Menurutnya, PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJamsostek dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.
Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang mempunyai 5 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat program JKK sangat banyak mulai dari biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji, biaya pengangkutan, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan 48x gaji yang dilaporkan,” ujar Abdurrohman.
“Sedangkan untuk program JKM mulai dari santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta,” Abdurrohman memungkas.
Discussion about this post