Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, pihaknya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan langsung oleh undang-undang memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) semua pesertanya.
Tak hanya JKK, program lain dari BPJamsostek yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Maka lembaga ini wajib menyampaikan manfaat programnya kepada semua elemen pekerja dan memastikan semua masyarakat pekerja Indonesia telah terdaftar ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Abdurrohman.
Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko kemalangan seperti ini.
Discussion about this post