Menurutnya, kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah atau KPR, pinjaman uang muka perumahan atau PUMP, pinjaman renovasi perumahan PRP, dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi,” ujar Abdurrohman.
“Pada sosialisasi ini kami menggandeng BTN dan Perumnas untuk membantu menyukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun. Ini merupakan kesempatan emas bagi peserta BPJamsostek,” Abdurrohman memungkas.
Discussion about this post