<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui kantor cabang Kolaka terus mengadakan sosialisasi dan edukasi pelaku usaha terkait program BPJamsostek. Kali ini, BPJamsostek Kolaka memberikan edukasi secara daring kepada 100 pelaku usaha di tiga kabupaten yaitu, Kolaka, Kolaka Timur (Koltim) dan Kabupaten Kolaka Utara (Konut) pada 10 Februari 2022 lalu. Kepala BPJamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan, edukasi dengan tema “BPJamsostek Kekinian, Lebih Mudah Lebih Dekat” ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha yang ada di Kolaka raya mendapatkan informasi terbaru seputar program manfaat dan kemudahan jaminan sosial ketenagakerjaan. "BPJamsostek terus melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan untuk menyesuaikan seiring perkembangan zaman dan masa pandemi seperti saat ini," kata Bachtiar. Menurutnya, saat ini BPJamsostek menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa harus antri dan mengumpulkan dokumen ke kantor BPJamsostek "Dengan aplikasi JMO dana jaminan hari tua atau JHT dapat cair dalam hitungan jam, selama pekerja tersebut benar telah non aktif dari perusahaan dan saldo yang diajukan tidak melebihi nominal 10 juta,” ujar Bachtiar Asyhari. Tak hanya soal aplikasi JMO, katanya, pihaknya juga memberikan informasi mengenai program terbaru BPJamsostek yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="en">Valentine’s Day, Love Or Passion? <a href="https://t.co/fXBrdFNljT">https://t.co/fXBrdFNljT</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1492868312832880642?ref_src=twsrc%5Etfw">February 13, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Dimana, para karyawan yang di PHK dari perusahaan tidak perlu khawatir, karena bisa mendapatkan manfaat uang tunai dari BPJamsostek sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya. "Adapun manfaat lainnya dalam bentuk pemberian informasi akses pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui kemenaker dan disnaker setempat," beber Bachtiar. Ia berharap, pelaku usaha dapat lebih patuh dan tertib dalam melaporkan seluruh jumlah pekerjanya, agar semua dapat merasakan manfaat yang sama dalam hal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak. Ditempat terpisah, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja tentang program, manfaat dan kemudahan dalam layanan BPJamsostek sangatlah penting. Apalagi BPJamsostek terus memberikan inovasi di era digitalisasi yang diharapkan kemudahan dalam proses klaim lebih mudah dan cepat. “Manfaat program JKP dan kemudahan penggunaan aplikasi JMO wajib kami sampaikan, agar setiap peserta paham akan perlindungan dan pelayanan paripurna dari BPJamsostek,” Minarni memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/iVc6cA9mogM
Discussion about this post