Sehingga BPJamsostek dapat terus memberikan perlindungan secara maksimal dan menyeluruh kepada para pekerja di Indonesia.
“Seluruh peserta wajib mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terlindungi program BPJamsostek serta para pelaku usaha memastikan para karyawannya dapat perlindungan program jaminan sosial,” kata Abdurrohman, Rabu 26 Juni 2024.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post