“Yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida melalui rilis persnya, Rabu 21 April 2021.
Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh kementerian atau lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
Manfaat beasiswa ini naik signifikan yakni 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
“Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.
Ia mengatakan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
“Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Discussion about this post