Untuk diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah dan di bawah usia 23 tahun.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post