PENASULTRA.ID, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan Inpres tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta BPJamsostek.
Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari empat Permenaker dan satu Keputusan Menaker.
“Yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida melalui rilis persnya, Rabu 21 April 2021.
Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh kementerian atau lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
Manfaat beasiswa ini naik signifikan yakni 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Discussion about this post