“Kami bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun peta jalan terkait peningkatan kepesertaan pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” beber Pramudya.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, terlebih sejalan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
“Dengan adanya Inpres ini, kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, baik pemda dan pemberi kerja guna melaksanakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan cara memberikan perlindungan jamsostek kepada pekerja/buruh dari kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem,” Gatot memungkas.
Sebelumnya, dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan ditugaskan untuk mendorong perluasan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan berada di bawah BPJamsostek.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post