“Hal ini tentunya disambut dengan positif oleh karyawan PT OSS untuk aktivasi penggunaan aplikasi JMO. Sehingga memudahkan akses peserta terhadap layanan kami tanpa perlu datang ke kantor,” kata Abdurrohman.
Menurutnya, dengan aktivasi akun JMO, peserta dapat melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim JHT secara online, memastikan kesesuaian data, informasi kantor cabang terdekat, mitra unit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), serta layanan pelaporan pengaduan cukup dengan satu genggaman melalui handphone masing-masing dan dimana saja.
“Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO dengan cara kunjungan terhadap perusahaan lainnya,” ujar Abdurrohman.
Ia mengatakan, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO dengan memasukkan email dan nomor handphone terupdate, kemudian peserta memastikan nomor kepesertaan BPJamsostek (terdapat di kartu peserta) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
Discussion about this post