<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KOLAKA</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerja non aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.</span> <span style="font-size: 17px;">Sosialisasi ini dibuka langsung oleh </span><span style="font-size: 17px;">Asisten II Setda Kolaka, Ir. H. Abbas di salah satu hotel di Kolaka, Kamis 7 November 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">Ir. H. Abbas mengatakan, seluruh pekerja non ASN yang ada di lingkup Pemkab Kolaka telah terdaftar aktif dan mendapatkan perlindungan jamsostek.</span> <span style="font-size: 17px;">“Pemkab telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja non ASN yang jumlahnya sekitar 2.385 orang, ini penting agar bila terjadi risiko-risiko kerja, BPJamsostek telah menjamin para pekerja non ASN tersebut," kata Abbas.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, program dari BPJamsostek ini sangat membantu bagi tenaga pekerja non ASN karena mendapatkan manfaat dan kenyamanan dalam bekerja.</span> <span style="font-size: 17px;">"Sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal,” ujar Abbas.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, pihaknya sangat konsen memberikan jaminan sosial perlindungan pekerjaan, termasuk kepada pegawai non ASN agar dapat terlindungi dari segala risiko-risiko saat bekerja.</span> <span style="font-size: 17px;">“BPJamsostek melalui program jaminan sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan," tutur Abdurrohman.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, BPJamsostek memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241108_153135_396.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Kdmoflbxm_A?si=51q9seTPTriV7wdO
Discussion about this post