Ia berharap, seluruh pekerja yang masuk dalam kategori Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang ada di Sultra segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk itu perlu dorongan dari pemprov, pemkot dan pemkab untuk dapat menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari APBD masing-masing,” tutup Min sapaannya.
Untuk diketahui, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada disetiap daerah.
Discussion about this post