<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek yang meninggal dunia. Penyerahan secara simbolis santunan kepada ahli waris yang berprofesi sebagai salah satu karyawan PP Maju Jaya Ranomeeto itu dilaksanakan di Kantor BPJamsostek Sultra, Senin 14 Maret 2022. Santunan manfaat jaminan kematian (JKM) diserahkan kepada Ahli Waris almarhum (Alm) Suhardin yang diwakili oleh pihak PP Maju Jaya. Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, ada beberapa jenis manfaat yang diterima oleh ahli waris dari santunan tersebut, antara lain santunan kematian karena kecelakaan kerja (JKK) jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Dimana masing-masing santunan sebesar Rp152,1 juta (JKK), Rp4,5 juta (JHT) dan jaminan pensiun yang diterima setiap bulannya sebesar Rp363 ribu. "Terima kasihnya atas gerak cepat dan kepedulian perusahaan terhadap setiap karyawannya dengan telah didaftarkan ke dalam program BPJamsostek. Santunan yang diterima merupakan hak dan bukan hasil belas kasihan dari siapapun. Semoga santunan ini dapat digunakan ahli waris dengan sebaik-baiknya," kata Minarni. Sementara itu, Ibu Alm. Suhardin, Murni mengaku bersyukur karena perusahaan tempat anaknya bekerja memiliki kepedulian terhadap karyawan. "Sehingga kami dan keluarga bisa mendapatkan hak dari hasil anak saya bekerja di perusahaan Maju Jaya Ranomeeto,” Murni memungkas. Untuk diketahui, PP Maju Jaya Ranomeeto telah mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek. Keempatnya yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Dimana iuran setiap pekerjanya dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan tanpa memotong iuran dari pendapatan karyawannya. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/90WiW2i2nZs
Discussion about this post