Ia mengatakan, manfaat yang didapatkan oleh peserta saat mengikuti JKP ini adalah manfaat uang tunai, pelatihan kerja dan informasi bursa kerja.
Untuk diketahui, agar peserta dapat mengikuti program JKP ini, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kedalam beberapa program BPJamsostek.
Untuk perusahaan yang memiliki skala usaha kecil dan mikro harus mendaftarkan pekerjanya pada empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kesehatan nasional bagi
Sedangkan perusahaan skala menengah besar wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam ima program yaitu JKK, JKM, JHT, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan nasional.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post