PENASULTRA.ID, KENDARI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 (2/2021) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, tiga kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo menyambut baik Inpres tersebut dan akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mengawal implementasinya.
Discussion about this post