PENASULTRA.ID, KENDARI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 (2/2021) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, tiga kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo menyambut baik Inpres tersebut dan akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mengawal implementasinya.
“Untuk itu, BPJamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Serta seluruh personil BPJ untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia,” kata Anggoro melalui rilis pernya, Selasa 6 April 2021.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, di Sultra timnya akan bergerak secara masif untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat dan stakeholder pemerintahan.
Discussion about this post