Berdasarkan data yang dihimpun, capaian akuisisi kepesertaan ini mencakup 32 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sultra yaitu 722.795 orang.
Sehingga masih terdapat 68 persen pekerja di Sultra yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat dari BPJamsostek.
Prokes Diperketat, Mantara Waterpark Kendari Tetap Ramai Dikunjungi https://t.co/FizmZPEPJY
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 9, 2022
“Untuk itu, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen. Sebab fungsi BPJamsostek dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya resiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan,” beber Min.
Selain dari segi akuisisi, BPJamsostek Sultra juga telah membayarkan manfaat jaminan sebesar Rp155 miliar kepada 13.825 peserta sepanjang 2021.
Dari total tersebut, sebanyak RpRp136,72 miliar dibayarkan kepada 9.426 peserta untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian Rp9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Lalu Rp8,52 miliar kepada 245 peserta untuk klaim Jaminan Kematian serta Rp1,36 miliar kepada 1.466 peserta untuk klaim Jaminan Pensiun.
Discussion about this post