Selain dari segi akuisisi, BPJamsostek Sultra juga telah membayarkan manfaat jaminan sebesar Rp155 miliar kepada 13.825 peserta sepanjang 2021.
Dari total tersebut, sebanyak RpRp136,72 miliar dibayarkan kepada 9.426 peserta untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian Rp9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Lalu Rp8,52 miliar kepada 245 peserta untuk klaim Jaminan Kematian serta Rp1,36 miliar kepada 1.466 peserta untuk klaim Jaminan Pensiun.
“Di 2021 ini ada peningkatan pembayaran manfaat jaminan, dimana sebelumnya pada 2020 hanya sebesar Rp93 miliar kepada 10.211 peserta,” Min menambahkan.
Pembayaran jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya resign dari pekerjaan, mengalami PHK, kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, mengalami kecacatan dan lainnya.
“Harapannya agar seluruh pekerja di khususnya di Sultra dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJamsostek. Karena dengan iuran yang sekecil-kecilnya, peserta mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya,” Min memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post